Rabu 22 May 2013 14:50 WIB

Kakanwil Dirjen Pajak Jaktim: Dua Oknum Pajak Memang 'Anak Nakal'

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
ditjen pajak
Foto: ditjen pajak
ditjen pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jakarta Timur, Haryo Damar dalam kasus dugaan suap tunggakan pajak PT Master Steel.

Haryo diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yang juga pegawai pajak di Kanwil Pajak Jaktim yaitu Moh Dian Irwan Nuqishira (golongan IIID) dan Eko Darmayanto (golongan IIIC).

"Untuk dua-duanya (tersangka), terkait pajak itu gimana benernya kewajiban pajak yang bermasalah," kata Haryo Damar yang ditemui saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Rabu (22/5).

Haryo menjelaskan dua oknum pegawai pajak ini memang sudah terindikasi bermasalah. Sebab, ia juga sudah bekerja sama dengan bagian penyidikan pajak. Namun, ia melanjutkan, tetap saja dua pegawai pajak yang sudah jadi tersangka ini menerima suap dari perusahaan bermasalah.

Dari adanya indikasi awal dari adanya kecurigaan dua pegawai pajak ini menerima suap dari objek pajak, ia mengaku pihaknya sudah memprosesnya sesuai dengan sistem pengawasan di Ditjen Pajak.

Dua pegawai pajak ini juga sudah dipanggil, namun mereka tidak bisa dihubungi. "Sudah ketahuan, tetap saja dia transaksi, ya kena. Mereka memang anak nakal," ujarnya.

Dengan ditangani kasus tangkap tangan ini oleh KPK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua pegawai pajak ini sudah dalam proses pemecatan. Hal ini sesuai dengan perintah Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany.

"Sudah saya lakukan (proses pemecatan). Makanya saya nggak mau banyak ngomong sekarang, nanti saja saya ceritakan ke penyidik," katanya menegaskan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap penanganan pajak terdiri dari dua pegawai pajak, Moh Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto serta manajer di PT Master Steel, Teddy dan Effendi. Empat tersangka ini ditahan terpisah selama dalam proses penyidikan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement