Rabu 22 May 2013 14:08 WIB

Diduga Sebagai Pembeli Bayi, Seorang Wanita Dibekuk Polisi

ilustrasi bayi
Foto: Adhi Wicaksono
ilustrasi bayi

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu, mengamankan Nur (28) warga Bekasi Utara, yang diduga sebagai pembeli perdagangan bayi laki-laki inisial berusia 3,4 bulan warga Kota Pontianak Utara.

"Pembeli bayi, Nur diamankan saat membawa bayi atas nama Bili Hadinata dari Jakarta ke Pontianak, Selasa malam (21/5) di sebuah kamar nomor 108 Hotel 2000 Pontianak," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar.

Mukson menjelaskan, diamankannya Nur, setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, mengamankan ibu bayi itu, yakni Ferina (34) dan Apu (54) warga Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (14/5).

"Berkat informasi dari kedua tersangka itu, polisi menelusuri jejak pembeli hingga ke Bekasi Utara," ungkapnya.

Karena merasa sudah diketahui oleh polisi, Nur bermaksud mengembalikan bayi itu kepada orang tua bayi itu, tetapi keburu diciduk saat berada di sebuah kamar hotel di Pontianak.

"Kini Nur masih dilakukan pemeriksaan di Polda Kalbar, dan statusnya masih sebagai saksi belum sampai mengarah kepada tersangka," kata Mukson.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Rudi Hartono menjelaskan, bayi tersebut dijual seharga Rp19 juta kepada Nur oleh orang tuanya melalui perantara Apu.

"Saat ini kami sedang menyelidiki, terkait perdagangan bayi tersebut, apakah motifnya karena ekonomi atau pun ada motif lainnya, yakni benar-benar ingin menjual bayi tersebut," ujar Rudi.

Untuk status Nur (pembeli) akan ditetapkan hari ini, setelah selesai dilakukan pemeriksaan, sehingga baru bisa diketahui apakah benar-benar akan mengadopsi anak tersebut atau termasuk perdagangan bayi, kata Rudi.

Tersangka atau pelaku perdagangan bayi bisa diancam pasal 88 UU No. 23/2002 tentang Perdagangan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, kata Rudi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement