Rabu 22 May 2013 09:07 WIB

Tim Penyidik Panggil Kepala Sekolah SMA 17

Rep: Neni Ridarireni/ Red: Hazliansyah
SMA 17 Yogyakarta
SMA 17 Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim penyidik untuk investigasi kasus perusakan SMA 17 sudah dibentuk, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Kebudayaan DIY dan Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Polda DIY. Tim Penyidik dibawah koordinasi Polda DIY.

"Mulai hari ini (red. Rabu, 22/5) penyidikan dimulai. Pada hari ini Tim Penyidik memanggil Kepala Sekolah SMA 17 yang merupakan saksi kasus perusakan SMA 17 untuk melengkapi tuntutan,'' kata Kepala Bidang Sejarah Purbakala dan Museum Dinas Kebudayaan DIY Nursatwika, Rabu (22/5).

Penanganan SMA 17 merupakan kasus yang tergolong khusus, karena itu disepakati penanganannya oleh PPNS. Penyidikan dilakukan di kantor BPCB Kalasan, Sleman.

Menurut dia, Dinas kebudayaan DIY sudah mengumpulkan data-data perusakan bangunan SMA 17. Bangunan utama dari komplek sekolah yang berada di Jalan Bumijo Yogyakarta tersebut masuk katagori Benda Cagar Budaya Golongan C. Hal tersebut telah diatur dalam SK Gubernur DIY nomor 210/Kep/2010. Kategori C menyebutkan, bahwa perlindungan terhadap bangunan cagar budaya menjadi tanggungjawab Pemda DIY.

Seperti diketahui sebelumnya, bangunan gedung sekolah SMA 17-1 atapnya dirusak. Akibatnya, aktivitas pembelajaran di sekolah tersebut terhenti. Perusakan merupakan buntut dari sengketa kepemilikan gedung antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dengan yayasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement