Senin 20 May 2013 20:11 WIB

Sultan Minta Pembongkar Sekolah SMA 17 Dipolisikan

Rep: Yulianingsih/ Red: Hazliansyah
SMA 17 Yogyakarta
SMA 17 Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pembongkar sekolah SMA 17 diproses secara hukum. Pelaku pembongkaran, sebut Sultan, telah melanggar hukum karena merusak Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan gubernur.

"Saya kira, saya minta untuk di proses hukum. Itu jelas melanggar SK Gubernur," ujar Sultan di Tamanpintar Yogyakarta, Senin (20/5).

Sultan mengatakan tidak akan campur tangan terkait konflik kepemilikan bangunan tersebut. Namun menurutnya, perbuatan pembongkaran tersebut telah nyata-nyata melanggar hukum.

Karena BCB yang dirusak berada di wilayah Kota Yogyakarta, maka Sultan meminta Wali Kota Yogyakarta segera memproses hukum terkait hal tersebut. Pihaknya, kata Sultan, akan menyerahkan tindakan tersebut ke Pemkot setempat. "Itu wewenang kota kalau kota minta bantuan kita backup," ujarnya.

Sementara itu Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, sekolah SMA 17 masuk kategori BCB kelas C yang ditetakan melalui surat keputusan gubernur.

"Tidak benar jika kita (Pemkot) diam saja.  Kita tengah proses laporan ke berwajib. Saat ini tengah kita susun laporannya dan segera disampaikan ke Polresta," ujar Haryadi.

Dikatakan Haryadi, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta telah mengumpulkan data dan fakta atas pengrusakan BCB sekolah SMA 17 tersebut. Data-data tersebut akan diikutkan sebagai bahan laporan ke pihak kepolisian.

"Yang jelas kami mendukung upaya hukum dari menjaga rusaknya BCB," tegasnya.

Setelah pihaknya melaporkannya ke polisi, Pemkot menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan dan proses hukum lainnya ke kepolisian.

"Penyidikan bukan wewenang kami, itu ranahnya polisi, akan kita serahkan ke aparat," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement