REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Warga Jakarta kini harus berpikir ulang membuang sampah sembarangan di ibu kota. Sebab, Pemprov DKI telah menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang masih nekat membuang sampah bukan pada tempatnya. Dalam peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang baru disahkan disebutkan, siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan didenda hingga Rp 50 juta.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, dalam perda diatur warga atau perusahaan yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta. “Jika warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif hingga denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta,” ujar Unu, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI, seperti dilansir situs beritajakarta.
Dikatakan Unu, setiap masyarakat diwajibkan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) setiap pukul 06.00 sampai 21.00. Warga dilarang keras membuang sampah ke sungai, kanal, waduk, setu, dan saluran air limbah, jalan, taman dan tempat umum karena bisa menyebabkan banjir. “Warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan akan dikenakan denda Rp 100 ribu,” katanya.