REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan akan memanggil Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun.
Pemanggilan itu terkait Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang beredar menyatakan adanya kasus penggelapan. ''Kita akan memanggilnya sebagai saksi,'' katanya, Selasa (21/5).
Rikwanto mengatakan, saat ini Jhonny merupakan salah satu saksi yang akan diperiksa setelah delapan saksi lainnya yang sudah diperiksa terkait kasus yang sama. Rikwanto menegaskan mereka bukan dari anggota partai politik.
Mengenai jadwal pemanggilan, penyidik yang akan menentukannya. Menurut Rikwanto, pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan terkait hal lain yang didapat dalam perkembangan penyidikan. ''Belum bisa kita simpulkan, penyidik yang akan menentukan, dan untuk terlapor nanti akan kita cari,'' katanya.