Ahad 19 May 2013 09:06 WIB

Panwaslu Ajak Polisi Telusuri Pengrusakan Baliho Kampanye Temanggung

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Maraknya perusakan baliho kampanye pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Temanggung merupakan tindakan kriminal.

"Perusakan alat peraga kampanye dikatagorikan sebagai tindak kriminal," kata Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada Temanggung, Fery Baehaki, Sabtu (18/5).

Menurut Fery, sejauh ini panwas belum mendapat laporan resmi dari para pasangan cabup yang alat

peraga kampanyenya dirusak seperti baliho, spanduk dan pamflet.

"Tapi panwas bersama pihak kepolisian dan kejaksaan tidak tinggal diam menunggu laporan, kami telah melakukan tindakan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti perusakan," ujarnya.

Diungkapkan Fery dari hasil penyidikan sementara seluruh alat bukti dan saksi-saksi telah diperiksa, namun pelaku perusakan belum dapat ditemukan. "Kalau sudah menemukan pelakunya akan langsung kami tindak, syaratnya ada saksi-saksi dan barang bukti," ungkapnya.

Tindakan perusakan alat peraga kampanye pasangan cabup, ia menjelaskan, dapat menyebabkan terjadinya ketidakharmonisan hubungan antar pasangan cabup. Hal tersebut juga dapat memicu terjadinya konflik. "Kami meminimalisir dengan mengambl tindakan preventif," kata Fery menerangkan.

Panwas, ia melanjutkan, sudah juga melakukan koordinasi dengan seluruh pimpinan partai politi, pasangan cabup beserta tim suksesnya meminta agar dapat menjaga situasi tetap kondusif.

"Kami mengimbau agar semua pihak yakni unsur parpol dan tim sukses pasangan cabup tidak mudah terpancing dengan tindak anarkisme tersebut. Kami berharap pemilukada Temanggung berlangsung dengan aman, dan tida ada kendala apalagi sampai timbul konfli," kata Fery mengharapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement