REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pihak kepolisian belum menegaskan adanya tersangka baru yang berkaitan dengan Aiptu LS, pasca ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Papua atas dugaan bisnis haram ilegal logging dan penyelundupan minyak.
''Belum ada tersangka lagi,'' Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, ketika dihubungi Republika, Sabtu (18/5)
Menurut Boy, pihaknya hanya dan akan mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan, sementara terkait penemuan tersangka baru itu merupakan hasil dari pemeriksaan. ''Tentunya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,'' katanya
Aiptu LS yang ditengarai, selama kurun waktu lima tahun sejak 2007-2012, memiliki aliran dana sebesar Rp 1,5 triliun. akan dikenai sedikitnya tiga pasal. Yaitu, Undang-undang (UU) 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 2/2001 tentang minyak dan gas bumi. Serta terkait rekening yang dicurigai dengan UU No 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang.