Sabtu 18 May 2013 15:56 WIB

Belum Ada Tersangka Baru Kasus Aipda LS

Rep: wahyu syahputra/ Red: Taufik Rachman
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pihak kepolisian belum menegaskan adanya tersangka baru yang berkaitan dengan Aiptu LS, pasca ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Papua atas dugaan bisnis haram ilegal logging dan penyelundupan minyak.

''Belum ada tersangka lagi,'' Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, ketika dihubungi Republika, Sabtu (18/5)

Menurut Boy, pihaknya hanya dan akan mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan, sementara terkait penemuan tersangka baru itu merupakan hasil dari pemeriksaan. ''Tentunya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,'' katanya

Aiptu LS yang ditengarai, selama kurun waktu lima tahun sejak 2007-2012, memiliki aliran dana sebesar Rp 1,5 triliun. akan dikenai sedikitnya tiga pasal. Yaitu, Undang-undang (UU) 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 2/2001 tentang minyak dan gas bumi. Serta terkait rekening yang dicurigai dengan UU No 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement