REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan untuk pertama kalinya terhadap Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara usai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Hidayat mengatakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho tidak terkait dalam kasus. "Enggak ada (aliran dana ke Gatot). Ini inisiatif saya sendiri," kata Hidayat kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).
Hidayat diperiksa penyidik KPK sekitar 12 jam. Ia selesai diperiksa dan keluar Gedung KPK pada pukul 23.08 WIB. Ia terlihat memakai baju tahanan KPK berwarna putih.
Saat ditanya apakah uang suap yang ia terima baru pertama kali atau sebelumnya pernah mendapatkannya, Hidayat berkelit tidak mengetahuinya. "Oh saya tidak tahu soal itu," ujarnya. Hidayat juga mengaku tidak ada koordinasi dengan DPW Demokrat Sumut terkait kasus ini.
Selain Hidayat, KPK juga memeriksa Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Mandailing Natal, Khairul Anwar. Namun Khairul tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan."Nanti saya akan jawab. Nanti ya," kelitnya.
Operasi tangkap tangan KPK di Medan ini diawali dengan informasi soal adanya pemberian sesuatu kepada Hidayat melalui Khairul terkait dengan alokasi dana Bantuan Dana Bawahan (BDB) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2013. KPK memperoleh informasi bahwa Hidayat dan Khairul menjanjikan salah satu proyek yang dibiayai dengan dana BDB kepada Surung. Untuk itu, Surung diminta memberikan fee sebesar Rp 1 miliar.