Jumat 17 May 2013 22:03 WIB

Eko Bersedia Jadi Justice Collaborator Kasus Pajak

Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur Eko Darmayanto menyatakan dirinya siap untuk menjadi "Justice Collaborator" dalam kasus penerimaan suap terkait penggelapan pajak.

"Saya hari ini mengajukan ke KPK untuk menjadi 'justice collaborator' dan hari ini akan diuji lebih dulu," kata Eko seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat.

Eko menjadi tersangka pasca penangkapannya bersama dengan rekannya Mohammad Dian Irwan di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (15/5) karena diduga menerima uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,34 miliar dari PT Master Steel sebagai bayaran pengurusan tunggakan pajak perusahaan tersebut.

"Peristiwa di bandara itu murni kesalahan saya, saya bertanggung jawab untuk itu tapi dalam pemeriksaan tadi saya ditanya tentang PT Genta Dunia Jaya Raya yang sudah divonis pengadilan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6 miliar," tambah Eko.

Eko mengaku bahwa direktur perusahaan tersebut adalah salah satu keluarga Dirjen Pajak Fuad Rahmany. "Direktur perusahaan itu adalah salah satu keluarga dari Pak DJP 1 jadi saya dalam hal ini Bapak Dirjen Pajak, saya ikhlas dipecat dan saya berharap bapak juga siap ikhlas mengundurkan diri jika perkataan saya di hadapan penyidik benar," ungkap Eko.

Namun Eko belum menyampaikan siapa saja pimpinan yang terlibat dalam kasus tersebut. "Nanti saya sampaikan semuanya akan diberi tahu oleh pihak KPK, saya belum berani mengatakannya," tambah Eko.

Terkait kasusnya yang menerima suap senilai 300 ribu dolar Singapura tersebut, Eko mengaku hanya melibatkan dua orang. "Yang terlibat hanya 2 orang, saya dengan bos saya, saya ingin bongkar kasus ini," tambah Eko.

Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi kesediaan Eko menjadi "juctice collaborator" menyatakan bahwa pengajuan diri Eko akan dipelajari lebih dulu.

"Justice Collaborator itu adalah sebuah usaha dari tersangka yang bisa dinilai ikut membantu terkait proses penyidikan sebuah perkara, misalnya bisa membongkar kasus yang lebih besar, ada semacam 'reward' kepada orang-orang yang bertindak sebagai juctice collaborator," kata Johan.

Proses pendalaman justice collaborator menurut Johan tergantung pada peran tersangka.

"Tergantung nanti, reward-nya tuntutan akan diperingan," ungkap Johan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement