REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional menandatangani nota kesepahaman dengan lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat guna meningkatkan kualitas lembaga tersebut.
"Nota kesepahaman ini akan mendukung tempat rehabilitasi, baik dukungan mengenai moril maupun materiil, ini akan serius dilakukan," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar di Jakarta, Jumat (17/5).
Melalui nota kesepahaman itu, penguatan lembaga rehabilitasi melalui dukungan operasional diharapkan mampu mendorong kualitas dan kuantitas tempat rehabilitasi berbasis masyarakat di Indonesia. "Jadi kita lakukan MoU ini supaya gerakan (rehabilitasi penyalahguna narkoba) bisa menjadi masif sehingga kita bisa benar-benar merehabilitasi 4 juta pengguna narkoba di Indonesia," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Rehabilitasi BNN Kusman Suriah Kusuma mengatakan 4 juta korban penyalahgunaan narkoba telah memicu pasar barang terlarang itu tetap terbuka di Indonesia. Oleh karena itu, peran lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat dinilai penting dan harus didukung penuh.
"Karena itu perlu dilakukan sinergitas antara lembaga masyarakat dan pemerintah untuk mendukung Indonesia bebas narkoba," katanya. Beberapa lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat yang ikut menandatangi nota kesepahaman dengan BNN itu adalah 13 lembaga yang mengusung program One Stop Centre (OSC), Community Based Unit (CBU) dan Out Reach Centre (ORC).