Jumat 17 May 2013 11:16 WIB

Menteri Pertanian: Fathanah Ngawur

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
 Menteri Pertanian Suswono memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/2).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Menteri Pertanian Suswono memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/2). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian, Suswono, memenuhi panggilan untuk menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (17/5). Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap kuota daging impor.

Nama Suswono kembali muncul pada agenda persidangan dua terdakwa Direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, Rabu lalu. Dalam berita acara pemeriksaan saksi Elda Devianne Adiningrat, jaksa penuntut umum menyebut, Ahmad Fathanah datang ke pertemuan di Lembang yang disebut membahas kuota impor sapi. Suswono dikatakan hadir dalam pertemuan itu.

Terkait pertemuan di Lembang itu, Suswono membantahnya. Ia mengatakan tidak ada pertemuan dengan Fathanah. Suswono menyebut Fathanah sebagai pembohong. "Itu enggak benar. Fathanah ngawur, ngarang itu," kata dia, saat baru tiba di Pengadilan Tipikor, sekitar pukul 09.50 WIB.

Jaksa mengatakan, Fathanah sempat menyebut dua poin sebagai komitemen saat bertemu Elda dan Maria di suatu restoran. Salah satu poinnya, Maria akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan Menteri Pertanian membaca situasi dan kondisinya. Poin lainnya, Maria akan bersedia membantu mendukung dana PKS. Penuntut umum menyebut, Fathanah mengatakan dua poin itu sebagai hasil pertemuan di Lembang.

Fathanah mengatakan pertemuan itu dihadiri Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, dan Suswono. Elda membenarkan keterangan itu. Ia mendengar keterangan itu dari Fathanah. "Nanti kita lihat di persidangan," kata Suswono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement