REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menetapkan empat pelajar yang diduga menjadi pelaku dalam aksi pelemparan bom molotov ke pos satpam SMK Negeri 3 Yogyakarta, Selasa (14/5) malam.
"Dari hasil penyidikan diketahui ada empat pelajar yang memiliki ide dan melakukan aksi tersebut sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Dodo Hendro Kusumo di Yogyakarta, Kamis (16/5).
Keempat pelajar yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial OS, WW, YP dan RY. RY dan YP terkait pelemparan bom molotov pertama, sedang dua tersangka lain terkait pelemparan bom molotov kedua yang akhirnya meledak.
Keempat tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal 187 tentang pembakaran dan pasal 170 tentang perusakan barang dan pasal 55 serta 56 KUHP.
Sebelum menetapkan keempat tersangka, kepolisian menangkap belasan belajar yang diduga ikut terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov yang mengakibatkan seorang anggota kepolisian mengalami luka bakar.
Belasan pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan bom selain empat pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenai wajib lapor sepekan sekali. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa aksi pelemparan bom molotov tersebut dilakukan berdasarkan motif dendam karena keempat tersangka
mengaku diancam oleh pelajar dari SMK tersebut.