Kamis 16 May 2013 19:49 WIB

Dua Penyidik Pajak Ditahan di Rutan Terpisah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang, dua orang di antaranya penyidik pajak di Kanwil Jakarta Timur, menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (15/5) kemarin.

Dua penyidik pajak ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) terpisah. "KPK juga melakukan penahanan terhadap tersangka pegawai pajak, ditahan terpisah," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/5).

Johan memaparkan penyidik pajak Mohammad Dian Irwan Nuqishira (golongan III D) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan penyidik pajak lainnya, Eko Darmayanto (golongan III C) ditahan di Rutan Cipinang.

Dua tersangka lainnya dari unsur pemberi suap yaitu Manajer Keuangan PT The Master Steel, Effendy Kumala ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kurir Effendy dalam memberikan suap kepada dua penyidik pajak, Teddy Mulyawan ditahan di Rutan Salemba.

"Empat tersangka ini ditahan untuk 20 hari pertama ke depan," katanya menegaskan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, PT The Master Steel, perusahaan yang bergerak di bidang baja, memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 120 miliar selama tiga tahun.

Pemberian uang suap kepada dua penyidik pajak ini sebesar 300 ribu dolar Singapura sebanyak dua kali sebagai suap agar tunggakan pajak ini dapat diselesaikan. Komitmen fee untuk penyelesaian tunggakan pajak ini belum diketahui akan diberikan berapa kepada dua penyidik pajak ini.

Tim penyidik KPK akan mengembangkan kasus ini kepada tim penyidik pajak yang menangani tunggakan pajak perusahaan yang berkantor di Jalan Raya Bekasi Kilometer 21, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement