REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin, hari ini, Kamis (16/5).
Hilmi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementan dengan tersangka Ahmad Fathanah (AF).
"Hilmi diperiksa lagi untuk AF," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPk, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (16/5).
Hilmi tiba di Gedung KPK pada pukul 08.45 WIB. Ia didampingi beberapa orang pengawalnya. Hilmi juga tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Kuasa hukum PKS, Zainudin Paru tiba belakangan pada pukul 10.00 WIB. Ia mengakui kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan Selasa (14/5).
Sebelumnya Hilmi diperiksa penyidik KPK selama lima jam. Dalam pemeriksaan, Hilmi mengaku diperdengarkan sebuah rekaman oleh penyidik. Tapi Hilmi menyebut rekaman itu hanya atau menggertak.