REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi terus berupaya menyelesaikan proses perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) data warga. Sebab, Juni merupakan batas akhir proses perekaman e-KTP.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun Republika, Rabu (15/5), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Rudi Sabarudin, mengatakan, di Kota Bekasi, hampir beberapa kecamatan belum menyelesaikan proses perekaman data warga.
Dia menjelaskan, sampai saat ini proses perekaman masih terus dikejar, mengingat Juni 2013, seluruh proses perakaman harus sudah rampung.
Rudi memaparkan, proses perekaman berlangsung melalui dua cara, Pertama, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, melayani perekaman data dengan cara menurunkan beberapa unit mobil keliling yang siap membantu warga.
Kedua, pihak kecamatan dengan alat rekam yang telah disediakan, akan melayani warga di kantor-kantor kecamatan se-Kota Bekasi. "Bagi warga yang lanjut usia, beberapa petugas akan mendata warga-warga tersebut dengan mendatangi langsung ke rumahnya," kata Rudi.
Dia menyebutkan, Kecamatan Pondok Gede merupakan kecamatan yang warganya paling banyak belum menyelesaikan perekaman data KTP elektronik. "Lebih kurang di Kecamatan Pondogede, tercatat 58.001 warganya yang belum melakukan perekaman e-KTP," ujarnya.
Dia menjabarkan, ada dua hal yang mengakibatkan proses perekaman e-KTP berjalan lambat. Pertama, dari sisi petugas kecamatan, sejauh mana mereka melayani warga dalam perekaman e-KTP ini. Kedua, dari sisi masyarakat, banyaknya masyarakat yang memiliki pemikiran belum memerlukan adanya KTP elektronik ini.
"Saya akan terus memberikan pengarahan kepada masyarakat mengenai pentingnya e-KTP ini, pasalnya Desember 2013 merupakan batas akhir berlakunya KTP warga yang lama," tutur Rudi.
Dia mengharapkan, masyarakat mau memahami pentingnya KTP elektronik ini. Dia juga mengharapkan, para camat dapat bekerja cepat dalam membantu dan memfasilitasi warganya untuk melakukan perekaman e-KTP.
Dia menegaskan betapa pentingnya e-KTP ini, karena jika warga tidak memiliki KTP elektronik ini maka warga lah yang akan kesulitan mengurus administrasi di kantor pemerintah.
Rudi mengatakan, pihaknya akan menolak melayani warga yang belum memiliki e-KTP, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Hal ini dilakukan agar target perekaman e-KTP bisa tercapai 100 persen pada tahun ini.
Menanggapi Surat Edaran Mendagri 471.13/1826/SJ pada 11 April 2013, Rud menyatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah menerima surat edaran tersebut. Dia memaparkan, awal Mei 2013 lalu secara resmi surat tersebut telah diterima.
"Awal Mei sudah saya terima, memang dalam surat edaran itu tertulis larangan memfotokopi e-KTP," terang Rudi.
Dia menjelaskan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi menindak lanjuti surat edaran tersebut dengan mengeluarkan formulir untuk warga. "Saya menyediakan formulir bagi warga, formulir tersebut berisi mengenai data warga beserta Nomer Induk Kependudukan," tutur Rudi.
Dia mengatakan, dari data yang tertuang dalam formulir itu nantinya bisa warga gunakan untuk mengurus masalah administrasi, sehingga tidak perlu lagi untuk memfotokopi e-KTP.
Dia pun membeberkan, akan menginstruksikan kepada pihak kecamatan maupun keluraham se-Kota Bekasi untuk mensosialisasikan kepada warga mengenai larangan memfotokopi KTP elektronik ini.