Rabu 15 May 2013 18:46 WIB

Mensos: Pemberdayaan KAT Perlu Ditingkatkan

Rep: Fenny Melisa / Red: Djibril Muhammad
Mensos, Salim Segaf Al Jufri
Mensos, Salim Segaf Al Jufri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perlindungan dan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) merupakan tanggung jawab bersama dan perlu ditingkatkan.

Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri pada keterangan pers yang diterima Republika, di Jakarta, Rabu (15/5) mengatakan pemerintah wajib melindungi dan melakukan pemberdayaan bagi KAT.

"KAT sebagai sistem budaya bangsa, tidak tepat kalau dibenturkan dengan dunia modern tapi perlu dilindungi dan diberdayakan. Sebab, KAT merupakan nenek moyang bangsa dan mereka memiliki seperangkat hukum adat, tradisi dan tatanan nilai-nilai kearifan lokal," ujar Salim.

Disamping memberikan perlindungan, Salim menuturkan, pemberdayaan KAT di seluruh Indonesia perlu ditingkatkan dengan harapan agar KAT semakin maju, terdidik, mampu bersaing dalam tradisi dan adat istiadatnya.

Lebih lanjut Salim mengatakan saat ini, hasil pemetaan sosial menunjukkan bahwa keberadaan KAT pada umumnya berada di kawasan hutan, baik di daerah konservasi maupun penyangga konservasi.

Umumnya mereka bermukim di dataran tinggi, daerah pegunungan, dataran rendah, daerah rawa, pedalaman, daerah perbatasan, di atas perahu, daerah pinggir pantai, di atas pohon, atau pemukiman liar.

Oleh sebab itu, pada pemberdayaan KAT, Salim mengatakan perlu bekerja sama dengan berbagai pihak salah satunya Kementerian Kehutanan dan BPN.

 

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Sosial (Kemensos) Toto Utomo Budi Santosa menuturkan perlindungan dan pemberdayaan KAT sejalan dengan program Kemensos dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.

Menurut Toto pemberdayaan KAT pada hakikatnya mengutamakan pada kemandirian untuk memanfaatkan sumber daya dan potensi yang mereka miliki dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan  pertumbuhan ekonomi warga KAT.

Ia pun mengungkapkan tahun 2009 lalu jumlah warga KAT tercata ada 213.080 KK yang tersebar di 30 provinsi, 263 kabupaten, 1044 kecamatan, 2304 desa dengan jumlah 1065400 jiwa.

Pada tahun 2010 dan 2011 Kemensos telah menyelesaikan pemberdayaan KAT di enam provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Bali.

"Sehingga tahun 2012 ini terdapat KAT di 24 provinsi yang belum diberdayakan dan permasalahan terberat pemberdayaan KAT terdapat di wilayah timur," kata dia.

Toto menambahkan dengan adanya MOU akan diatur bagaimana pemberdayaan KAT antara Kemensos, Kemenhut, dan BPN. Kemensos akan menyiapkan dan menyampaikan data/ informasi calon lokasi pemberdayaan KAT pada Kemenhut agar Kemenhut berkoordinasi dengan pemda terkait perubahan peruntukan kawasan hutan tempat KAT diberdayakan disamping kemudian mengajukan permohonan dan permintaan pada BPN agar melakukan sertifikasi hak atas tanah bagi KAT yang berada di luar kawasan hutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement