REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Elda Devianne Adiningrat alias Bunda sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi.
Elda hadir sebagai saksi bagi dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/5), Elda sempat ditanya mengenai pertemuan pada 30 Desember 2012 di Restoran Angus Steak House, Senayan City.
Ia pun mengaku hadir dalam pertemuan itu. Selain Elda, turut hadir Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman, dan Ahmad Fathanah. Jaksa kemudian menanyakan adanya pembahasan mengenai komitmen dalam pertemuan itu sesuai dengan berita acara pemeriksaan Elda.
"Iya benar," kata dia. Salah satu penuntut umum Ronald Worotikan menyebutkan, dalam pembicaraan itu Fathanah menyebutkan dua poin sebagai bentuk komitmen.
Dua poin itu disebut merupakan hasil pertemuan di Lembang. Fathanah mengklaim pertemuan itu dihadiri Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, dan Suswono.
Poin pertama itu adalah Maria Elizabeth akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota daging dan Menteri Pertanian akan membaca situasi dan kondisinya. Poin kedua, Maria Elizabeth menyampaikan akan bersedia membantu mendukung dana PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Elda membenarkan keterangan itu.
Menurut Elda, pertemuan di restoran itu merupakan permintaan dari Ahmad Fathanah. Sosok yang disebut dekat dengan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu meminta Elda menghubungi Maria Elizabeth untuk bertemu.