Rabu 15 May 2013 10:39 WIB

Kejaksaan Segera Eksekusi Harta Susno Duadji

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah selesai dalam tugasnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi, Susno Duadji.

Meski demikian, purnawirawan Polri bintang tiga itu masih belum menjalani eksekusi berupa hukuman denda materi. Hingga saat ini, kejaksaan tampak belum bergerak melakukan tugasnya tersebut.

 

“Ya kami sadar itu (eksekusi denda) belum terlaksana. Kami sudah perintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengeksekusi soal hukuman itu,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Efenddy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/5).

Marwan berujar, eksekusi denda Susno memang telah melewati batas dan harus segera dilakukan. Ini dikarenakan, sejak Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan tetap pada November 2012 lalu seharusnya Susno sudah menyerahkan denda yang disebutkan.

Untuk itu dia pun mengatakan, jajaran kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap harta benda Susno sesuai bilangan denda yang disebutkan. “Bisa penyitaan rumah atau benda lain sesuai angka yang disebutkan. Lebih bagus kalau Pak Susno mau bayar ganti rugi langsung,” ujarnya.

Seperti diketahui,  Pengadilan Negeri Jaksel memutus Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari. Ketika menjabat Kabareskrim Polri, Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus perusahaan tersebut.

Susno juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp 4 Miliar saat menjabat Kapolda Jabar.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepadanya. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain itu Susno juga didenda Rp 200 juta dan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement