REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan lokasi tanah pemakaman bukan umum (TPBU) di Kabupaten Bogor.
Yasin ditanya alasan pemberian ijin penggunaan lokasi tersebut kepada PT Garindo Perkasa. Pertanyaan seputar teknis soal proses SK (Surat Keputusan) Bupati yang ditandatangani terkait perizinan tersebut.
"Apa latar belakangnya, apa alasan filosofis dan yuridis dan sebagainya," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/5).
Yasin diperiksa penyidik KPK sekitar delapan jam. Ia menjadi saksi untuk salah satu tersangka yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. Dalam pemeriksaan, ia ditanya alasan penerbitan izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi itu.
Kepada penyidik, ia menjawab kalau hal itu merupakan kewajibannya sebagai Bupati Bogor. Sebagai pejabat administratif, ia harus menandatangani SK penggunaan lokasi tanah itu. Yasin mengatakan, seluruh prosedur tidak ada yang dihilangkan.
"Seluruh prosedur tidak ada yang dihilangkan. Kalau persoalannya di luar ada ini-itu, itu di luar tanggung jawab saya," bantahnya.