Selasa 14 May 2013 20:35 WIB

Dalam Empat Bulan, Angka Kematian Balita Sukabumi 128

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
Balita ngedot/ilustrasi
Foto: cbsnews.com
Balita ngedot/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Sepanjang Januari hingga awal Mei, jumlah angka kematian balita (AKB) di Kabupaten Sukabumi mencapai 128 balita. Jumlah ini lebih kecil bila dibandingkan dengan total balita yang meninggal di sepanjang 2012 lalu sebanyak 524 balita.

"Mayoritas kematian balita akibat berat badan lebih rendah (BBLR)," ujar Kepala Seksi Promosi Kesehatan (Promkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman, kepada Republika, Selasa (14/5).

Sementara sisanya akibat gangguan pernafasan dan penyebab lainnya. Menurut Asep, Dinkes saat ini berupaya menekan AKB dengan berbagai cara. Salah satunya dengan menggandeng para kader kesehatan, bidan, dan paraji atau dukun melahirkan.

Bahkan, pada 2013 ini lahir regulasi khusus mengatur kemitraan antara ketiga elemen tersebut. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemitraan Bidan, Paraji, dan Kader Kesehatan.

Ditargetkan, kata Asep, kehadiran perda berdampak positif dalam penurunan jumlah AKB di Kabupaten Sukabumi. Minimal jumlah AKB sepanjang satu tahun berkurang dibandingkan sebelumnya.

Selain AKB, Dinkes juga berupaya menurunkan angka kematian ibu (AKI). Pada 2012 lalu, jumlah AKI di Kabupaten Sukabumi mencapai sebanyak 76 kasus. Sedangkan dalam periode Januari hingga awal Mei 2013 mencapai sebanyak 31 kasus.

Penyebab terjadinya kematian pada ibu melahirkan, ungkap Asep, mayoritas atau sekitar 37 persen disebabkan eklamasi yang ditandai dengan gejala tekanan darah naik dan kaki kejang.

Sementara penyebab terbanyak kedua karena pendarahan yang mencapai sekitar 31 persen. "Kematian ibu karena persalinan oleh orang yang tidak punya kapasitas bisa ditekan dengan perda kemitraan," ujar Kepala Bidang Promkes Dinkes Kabupaten Sukabumi, Ujang Zulkifli.

Nantinya, petugas yang berwenang menangani persalinan adalah bidan. Sementara paraji atau dukun beranak hanya sebagai pendamping.

Zulkifli menerangkan, perda ini lahir karena masih banyak warga yang memberikan kepercayaan pada tenaga paraji saat proses persalinan. Ke depan, ketika ada warga melahirkan maka paraji akan segera menghubungi bidan yang bertugas didaerah tersebut.

Lahirnya perda kemitraan ini, kata Zulkifli, dengan terlebih dahulu mengkaji regulasi serupa di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Perda kemitraan bidan dan paraji di Sukabumi dinilai lebih lengkap dibanding daerah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement