Selasa 14 May 2013 17:47 WIB

30 Saksi Disiapkan untuk Djoko Susilo

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan sekitar 30 saksi untuk perkara terdakwa Djoko Susilo. Saksi ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan catatan kuasa hukum Djoko, saksi perkara ini mencapai 152 orang. Namun salah satu penuntut hukum, Pulung Rinandoro, mengatakan jaksa tidak akan memanggil seluruh saksi. Menurutnya, saat ini jaksa tengah menyusun dan merancang urutan saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

"Sejumlah 30 orang, untuk TPPU akan menyusul," kata dia, selepas putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (14/5).

Ketua majelis hakim, Suhartoyo, memang sebelumnya meminta tim penuntut umum untuk tidak menghadirkan saksi seluruhnya. Hal itu, ia katakan, jika keterangan saksi mempunyai varian yang sama. Namun, majelis hakim tidak ingin mengurangi hak Djoko dan kuasa hukumnya terkait saksi nanti. Ia mengatakan, penasehat hukum bisa mengajukan keberatan apabila jaksa menilai ada saksi yang tidak perlu dihadirkan. "Kalau itu penting bagi terdakwa, silahkan ajukan," kata dia.

Suhartoyo juga memerintahkan tim penuntut umum untuk menghadirkan saksi secara sistematis. Saksi yang dipanggil harus sesuai dengan urutan dalam surat dakwaan. Berarti jaksa akan terlebih dulu menghadirkan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi, lalu berlanjut ke tindak pidana pencucian uang. Mengingat banyak saksi dalam perkara ini, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan agenda persidangan dua kali dalam sepekan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement