REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo, kembali akan menjalani persidangan, Selasa (14/5).
Dalam agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kali ini, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo akan memberikan putusan sela terkait eksepsi kuasa hukum Djoko.
"Tentu kami berharap eksepsi diterima," kata salah satu kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul, di Gedung Pengadilan Tipikor.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Djoko memohon majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk mengeluarkan Djoko dari tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum Djoko. Tim jaksa menolak nota keberatan itu. Namun, Hotma tidak puas akan argumen tim jaksa.
"Kalau melihat jawaban dari JPU, kita tahu jawabannya tidak menjawab eksepsi. Karena, mereka katakan eksepsi kita sudah masuk materi," katanya.
Melihat tanggapan dari JPU, Hotma berharap, majelis hakim akan memberikan putusan yang mengabulkan eksepsinya. Jika putusan sela hakim menolak nota keberatan itu, Hotma dan timnya akan terlebih dahulu melihat alasannya.
Ia pun membuka opsi lain untuk melakukan perlawanan. "Kita akan lihat alasannya dan apakah ada alasan untuk kita menyatakan banding," ujar dia.