Senin 13 May 2013 22:40 WIB

BPLH: Raperda Inisiatif Pengendalian Pencemaran Diperlukan

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Air Bersih (ilustrasi)
Air Bersih (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang menyetujui adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Saat ini, Raperda inisiatif tersebut sedang dalam tahap finalisasi yang akan disahkan pada Rabu (15/5) mendatang dalam rapat paripurna DPRD.

Kepala Sub Bidang Pemantauan Kualitas Lingkungan, BPLH Kota Tangerang, Dadang Basuki mengatakan Raperda tersebut merupakan rancangan dari DPRD. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui wali kota sudah menyetujui adanya Raperda tersebut.

"Pak wali sudah menyetujui saat pengajuan oleh DPRD bulan lalu, saat ini raperda masih dalam pembahasan mengenai isi untuk disempurnakan," katanya kepada Republika, Senin (13/5).

Menurutnya siang ini, BPLH mendapat undangan rapat dari DPRD untuk membahas kelanjutan Raperda tersebut. "Sejauh ini masih banyak koreksi, masih belum mendekati finalisasi, sekarang finalisasi terakhir," paparnya.

Dadang menuturkan Raperda tersebut diperlukan untuk mengatur tentang pengendalian terhadap pencemaran lingkungan. BPLH mendukung Raperda tersebut apabila dari DPRD terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan peraturan tersebut.

"Baguslah, Dewan punya inisiatif sendiri tentang peraturan ini karena ini kan Raperda inisiatif," tuturnya. Ia menambahkan selama peraturan tersebut untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan maka diperlukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement