Senin 13 May 2013 20:40 WIB

DPRD Tangerang Keluarkan Raperda Pengelolaan Air

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Air Bersih (ilustrasi)
Air Bersih (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang sedang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian pencemaran air.

Raperda tersebut dibuat sebab hasil inventarisasi mengenai baku mutu air di sungai maupun situ di Kota Tangerang sudah melebihi ambang batas baku mutu yang telah ditentukan.

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Tangerang, Fauzan Manafi Albar menuturkan saat ini Raperda tersebut masih dalam pembahasan. Menurutnya rencananya pada hari rabu (15/5) mendatang akan dilakukan pengesahan mengenai Raperda tersebut dalam sidang paripurna DPRD Kota Tangerang.

"Hari ini ada rapat gabungan membahas banyak hal termasuk Raperda ini, Rabu nanti akan disahkan dalam rapat paripurna," katanya kepada Republika, Senin (13/5).

Fauzan memaparkan Raperda tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga setiap orang maupun pengusaha dilarang membuang limbah domestik maupun limbah industri di luar baku mutu air.

"Setiap orang, pengusaha, industri, rumah sakit, limbah domestik, industri, maka sumber airnya harus memenuhi baku mutu air," paparnya.

Ketentuan tersebut sudah diatur melalui Kementerian Lingkungan Hidup. "Raperda ini untuk kelestarian hidup manusia maupun masyarakat dan generasi mendatang di Kota Tangerang," ujar Fauzan.

Sebab berdasarkan hasil pantauan dari Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang menunjukkan air sungai Cisadane dan situ di Kota Tangerang telah terbukti tercemar.

Pencemarannya melebihi baku mutu air yang sudah ditentukan pemerintah. Sumbangan terbesar dari pencemaran limbah domestik yaitu rumah tangga, toko modern, apartemen, perhotelan dan sejumlah industri yang mendominasi hampir 80 persen.

Sehingga atas dasar itulah harus membuat dan menata peraturan yang harus dipatuhi masyarakat maupun pemerintah yang mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.

Ia menambahkan bagi siapapun pihak-pihak yang melanggar Perda tersebut nantinya yaitu melebihi baku mutu air yang ditetapkan maka akan mendapatkan sanksi pidana maupun perdata.

Di antaranya kurungan penjara minimal tiga (3) tahun hingga 10 tahun serta denda sebesar minimal Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

"Kondisi air sungai dan situ sudah melebihi baku mutu air yang sudah mengancam kualitas air. Maka peraturan harus dibuat dengan sanksi yang ditetapkan," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement