REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Haryono Umar menuturkan rekomendasi hasil investigasi UN tidak hanya pemberhentian Kabalitbang Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro saja. Menurutnya masih banyak pejabat Kemendikbud yang akan diberikan sanksi berupa pemberhentian jabatan.
Ditemui usai konferensi pers mengenai hasil investigasi UN di kantor Kemendikbud Senin (13/5), Haryono mengatakan ada dua pejabat Kemendikbud lagi yang direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya. Dua pejabat tersebut yakni Kapuspendik Haris Setiadi dan panitia lelang Candra.
"Ada banyak pejabat yang akan diberi sanksi dan sanksinya tidak hanya pemberhentian jabatan saja," ujar Haryono.
Menurut Haryono investigasi UN masih berjalan terus untuk tender dan percetakan. Ia pun mengungkapkan rekomendasi pemberhentian Kabalitbang tidak meliputi rekomendasi terkait BSNP sebagai badan yang menyelenggarakan UN disebabkan karena Irjen hanya terbatas pada internal Kemendikbud saja. Sementara BSNP berada di luar Kemendikbud.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar yang beredar di kalangan wartawan bahwa terdapat 30 pejabat yang mengundurkan diri, Haryono mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia pun mengaku tidak ingat persis berapa jumlah pejabat yang dikenai sanksi. "Jumlah tidak tahu persis tapi banyak yang akan dikenai sanksi," ujarnya.