Senin 13 May 2013 13:53 WIB

Warga Bekasi Tuntut Pembubaran Ahmadiyah

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Hazliansyah
  Pemkot Bekasi menyegel masjid Al Misbah milik jemaah aliran sesat Ahmadiyah di Pondok Gede,Bekasi,Jumat (5/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pemkot Bekasi menyegel masjid Al Misbah milik jemaah aliran sesat Ahmadiyah di Pondok Gede,Bekasi,Jumat (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Persoalan Jemaat Ahmadiyah di Kota Bekasi menjadi perhatian khusus Forum Ulama dan Umaro Bekasi. Para Ulama dan Umaro se-Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera membubarkan segala bentuk aktifitas Jemaat Ahmadiyah.

Senin (13/5), sejumlah massa organisasi islam Kota Bekasi mendatangi Kantor Walikota Bekasi untuk penandatanganan deklarasi pembubaran Ahmadiyah.

Penandatanganan deklarasi ini dihadiri langsung Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu, Kepala Kementrian Agama Kota Bekasi, Abdul Rasyid, dan beberapa perwakilan organisasi masyarakat umat Islam Kota Bekasi.

Dalam penandatanganan tersebut, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan persoalan ahmadiyah ini akan segera diselesaikan.

"Persoalan ini menjadi perhatian khusus Pemerintahan Kota Bekasi, terlebih lagi kejadian ini terjadi di Kota Bekasi," tutur Rahmat.

Dari pertemuan bersama ulama dan umara Kota Bekasi bersama Walikota dan Wakil Walikota Bekasi disepakati lima hal. Pertama, mendukung Peraturan Walikota Bekasi Nomor 40 Tahun 2011 tentang larangan aktifitas ahmadiyah di Kota Bekasi. Kedua, mengajak Umat Islam Kota Bekasi yang selama ini mengikuti ajaran Ahmadiyah untuk segera kembali kepada ajaran Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW.

Ketiga, mengajak Umat Islam Kota Bekasi untuk menggunakan Masjid Al-Misbah sebagai tempat ibadah Umat Islam yang dibina Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi, dan keempat mengajak Umat Islam Kota Bekasi untuk membangun kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi.

Kelima, mendorong Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan Ahmadiyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement