Sabtu 11 May 2013 18:49 WIB

Siapa yang Berhak Bubarkan Parpol?

Rep: Ira Sasmita/ Red: Citra Listya Rini
Pengundian nomor urut parpol
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Pengundian nomor urut parpol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra mengatakan pencabutan izin dan pembubaran partai politik (Parpol) bisa dilakukan tergantung keputusan pemerintah.

Meski dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi termasuk parpol bisa dibubarkan jika terbukti terkena aliran dana dari pencucian uang.

"Agak susah karena di Indonesia sistemnya berasal dari pemerintah. Pembubaran juga tergantung pemerintah," kata Saldi saat dihubungi Republika di Jakarta, Sabtu (11/5).

Selama ini, menurut Saldi, kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pengurus parpol sudah banyak terjadi. Bahkan secara terang-terangan beberapa fungsionaris partai penguasa telah dibui lantaran terlibat korupsi. 

Seperti yang dialami terpidana korupsi dari Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh. Atau tersangka korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) dari Partai Golkar, Rusli Zainal. "Rasanya tidak mungkin tidak ada aliran dana ke partai masing-masing," ujar Saldi.

Respons dari masyarakat atas perilaku korupsi beberapa partai tersebut, lanjut dia, sudah disampaikan masyarakat. Beberapa kelompok bahkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembubaran parpol yang dianggap melanggar hukum.

Namun, Saldi menganggap upaya pembubaran itu akan sulit dilakukan. Apalagi orang-orang partai juga menjadipejabat eksekutif. Beberapa partai juga tergabung dalam koalisi sekretariat gabungan (setgab). "Tapi akan susah, apalagi kalau anggota Setgab," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement