Sabtu 11 May 2013 14:53 WIB

PKS Tak Terusik Ancaman Pembekuan Partai

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Bendera PKS
Foto: Dok.Republika
Bendera PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan sejahtera (PKS) tidak terusik dengan ancaman pembekuan. Terkait dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka kasus suap impor daging, mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dan kroninya, Ahmad Fathanah.

"Itu masalah hukum, biar lawyer kami yang jawab. Yang jelas konsistensi PKS dalam pemberantasan korupsi bisa dilihat," kata Ketua DPP PKS,Indra, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (11/5).

Menurut Indra, dugaan dana TPPU mengalir ke PKS baru bisa diusut berdasarkan proses hukum. Artinya, seiring berjalannya proses tersebut nanti akan terungkap. Apakah sangkaan yang ditudingkan ke PKS bisa dibuktikan.

"Sejarah akan bicara, kami hargai dan dorong pelaksanaan UU TPPU, tapi KPK juga harus proporsional dalam melaksanakannya," ujarnya.

Indra menambahkan, gempuran terhadap kasus Luthfi akan menimbulkan pertanyaan bagi publik. Beberapa kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum dilakukan upaya TPPU. Padahal, nilai korupsi yang dilakukan terpidana yang lainnya jauh lebih besar dibandingkan kasus Luthfi.

"Misalnya Angie (Angelina Sondakh), hasil korupsinya puluhan miliar tapi tidak disita. Ini kan menyiderai keadilan publik, UU TPPU harus diimplementasikan KPK tanpa tendensi tebang pilih," jelas anggota Komisi III DPR tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun mengatakan jika terbukti menerima aliran dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai korporasi bisa dibekukan bahkan dicabut izinnya.

"Dalam Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 disebutkan, selain pidana denda korporasi yang terbukti bisa dibekukan hingga dicabut izin dan dibubarkan," kata Tama.

Dalam Pasal 5 UU TPPU, lanjut Tama, disebutkan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan. Yang diketahuinya atau patut diduganya sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, pada Pasal 6 dalam hal TPPU dilakukan oleh korporasi dengan alasan apapun akan dikenakan pidana. Artinya, jika dana TPPU mengalir ke parpol sebagai korporasi maka ancaman Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 bisa dikenakan kepada parpol tersebut.

"Bagaimana uang itu masuk ke PKS, bisa ditelusuri. Kalau memang itu dana TPPU, PKS bisa didenda, dibekukan, hingga dicabut izinnya," ungkap Tama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement