REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, percepatan pilkada pada 2013 tak cukup hanya dilandasi Surat Edarana Mendagri. Karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan 43 pilkada di 2013.
"Mempercepat penyelenggaraan pemilu itu adanya di undang-undang. Mestinya, perubahannya melalui undang-undang juga," kata peneliti Perludem Veri Junaedi di Jakarta, Jumat (10/5).
Surat edaran, menurut Veri biasanya digunakan di internal instansi. Sedangkan penyelenggaran pilkada menyangkut soal pemilihan. KPU sebagai penyelenggara bersifat mandiri dan tidak bisa diintervensi pemerintah.
"Kalau ada surat edaran yang memerintahkan KPU, itu bisa dikatakan intervensi pemerintah terhadap KPU," ungkapnya.
Menurutnya, penyelenggaraan pemilu pada dasarnya diatur dalam undang-undang. Jika undang-undang untuk meneyelenggarakan percepatan pilkada itu sulit direalisasikan, setidaknya bisa diterbitkan Perppu. Sehingga, penyelenggaraan pilkada tetap memiliki kekuatan hukum kuat.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/2305/Sj perihal Pelaksanaan Pilkada pada 2013. Dalam surat itu, mendagari meminta agar KPU provinsi, kabupaten/kota, dan Komisi Informasi Publik (KIP) di 43 daerah melaksanakan percepatan pilkada pada tahun ini.
Gamawan juga meminta kepada daerah-daerah bersangkutan untuk menyediakan anggaran pilkada tersebut.