REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri telah mengirimkan card reader ke beberapa instansi di tingkat daerah. Di antaranya yaitu dinas/kantor pendududukan dan catatan sipil, kantor camat, dan kantor kelurahan.
Namun, selain jumlahnya yang masih terbatas, fungsi utama card reader kiriman Kemendagri itu sebenarnya bukan untuk membaca kartu. Tetapi khusus untuk merekam data kependudukan saat proses pembuatan e-KTP.
"Walau pun (alat) itu bisa digunakan membaca kartu, tapi fungsi utamanya lebih sebagai perekam data," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, Kamis (9/5).
Karenanya, lanjut dia, setiap instansi atau lembaga yang menerima surat edaran Mendagri diminta menyiapkan sendiri card reader e-KTP. Pengadaan perangkat elektronik ini menjadi tanggung jawab masing-masing instansi dengan berkonsultasi kepada tim teknis pemerintah.
Di antaranya adalah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Kementerian Riset dan Teknologi, Lembaga Sandi Negara (LSN), dan Lembaga Elektronika Nasional (LEN).