Kamis 09 May 2013 06:58 WIB

Pemprov DKI: Tak Ada Sosialisasi E-KTP Dilarang Difotokopi

Warga menunjukan e-KTP
Foto: antara
Warga menunjukan e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Larangan memfotokopi e-KTP, staples dan hal lain yang dianggap bisa merusak fisik kartu tersebut, sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013, dinilai Pemprov DKI tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. Akibatnya, jajaran petugas di kelurahan pun tidak mengetahui segala kemungkinan yang bisa merusak e-KTP, sehingga tidak bisa langsung memberitahu masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Purba Hutapea mengakui, pihaknya tidak pernah diminta Kemendagri untuk menyosialisasikan soal larangan fotokopi e-KTP.

Bahkan, jajaran Dinas Dukcapil di seluruh kantor kelurahan juga tidak mengetahui perihal larangan tersebut. “Kemendagri menyosialisasikan langsung ke masyarakat karena mereka yang menguasai spesifikasi, sedangkan Disdukcapil sekadar pelaksana saja,” kata Purba, seperti dilansir situs beritajakarta.

Wakil Gubernur DKI, Basuki T Purnama mengaku, kesal atas ketidakberesan Kemendagri dalam penerbitan e-KTP. "Sejak dulu saya sudah protes di Komisi II karena tidak perlu bikin e-KTP. Ngapain bikin e-KTP sampai triliunan begitu. Jadi, di seluruh Indonesia punya BPD, semua orang jadi punya KTP, selesai, secara tidak langsung warga menjadi nasabah BPD akan memiliki KTP tersebut,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement