REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia, Rabu (resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Sekretaris jenderal Kemendag, Gunaryo, mengatakan, sebenarnya Kemendag telah memiliki satu unit hukum yaitu biro hukum.
‘’Tetapi tentu akan lain kalau yang memberikan pertimbangan hukum (dari pihak) independen,’’ ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5).
Kejagung, imbuhnya, mewakili pertimbangan hukum independen eksternal.
Dia menjelaskan, kerja sama itu untuk memberikan bantuan dalam penanganan hukum terhadap kemungkinan adanya gugatan, baik perdata maupun tata usaha negara atas berbagai kebijakan yang diterbitkan oleh para perjabat Kemendag.
Adapun ruang lingkup MoU ini meliputi halhal yang berkaitan dengan penanganan perkara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemberian legal opinion.
‘’Spiritnya adalah untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi para pejabat Kemendag dalam mengambil berbagai langkah kebijakan,’’ ucapnya.
Kerja sama itu tidak menyangkut perkara yang menyangkut ranah hukum pidana. Dia menambahkan, kerja sama akan berlangsung selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak.