Rabu 08 May 2013 11:44 WIB

Empat Pasal Baru Jerat Pemilik Pabrik Kuali

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Polres Kota Tangerang, Banten, menambahkan empat pasal persangkaan baru kepada pemilik pabrik kuali, Yuki Irawan dan rekan - rekan.

"Ada empat pasal persangkaan baru yang dikenakan kepada Yuki dan rekan - rekan terkait kasus pabrik kuali," kata Kasatreksrim Polres Kota Tangerang Kompol Shinto Silitonga di Tangerang, Rabu.

Keempat pasal tersebut yakni Pasal 24 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, namun tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI).

Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta bahwa terdapat 4 buruh yang masih berstatus anak, yaitu berumur 17 tahun

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi.

Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti hp,dompet,uang,dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka, juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan oleh Yuki kepada para buruh.

Ditambahkan Shinto bahwa hasil koordinasi dengan Kemenakertrans dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tangerang, maka terhadap tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi dari rangkaian peristiwa di tempat usaha Yuki akan dilakukan penyidikannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja.

"Kami sudah mendorong PPNS Dinas Tenaga Kerja untuk kerja secara paralel terkait perkara ini, sehingga pada bagian akhir terdapat dua berkas perkara yang akan dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa," katanya.

Dengan masuknya empat persangkaan baru tersebut, maka pihak Polresta Tangerang memasukkan enam persangkaan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Hari ini SPDP akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," tambah Shinto.

Sebelumnya, Polres Kota Tangerang, pada hari Sabtu (3/5) menggerebek CV Cahaya Logam, produsen aluminium balok dan panci di Kampung Bayur Opak RT03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang dan terdapat 34 pekerja pabrik diduga mendapatkan perlakuan kasar dari majikan dan orang suruhannya

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement