Rabu 08 May 2013 09:55 WIB

Agar e-KTP Tak Rusak Sebaiknya Di-Scan

 KTP Elektronik atau e-KTP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
KTP Elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura, Papua, Merlan S. Uloli mengatakan kartu tanda penduduk elektronik (EKTP) hanya boleh sekali di fotokopi karena bisa merusak sistem data yang ada didalam kartu tersebut.

"Jadi EKTP yang sudah dicetak dan dipegang sama warga Kota Jayapura mohon agar tidak difotokopi lebih dari sekali karena bisa merusak chip yang ada didalam kartu tersebut," kata Merlan di Jayapura, Papua, Rabu.

Ia mengatakan meskipun hingga saat ini Dispendukcapil belum mendapat surat edaran resmi dari pihak kementrian terkait tetapi pihaknya ingin segera memberikan imbauan  agar warga Kota Jayapura bisa mengetahui hal tersebut.

"Mengingat, biasanya warga yang akan mengurus kelengkapan surat-suratnya pasti akan memerlukan EKTP dan dipastikan akan meng-copy untuk memperbanyak. Sehingga sebaiknya hanya meng-copy sekali kemudain hasil copy-an tersebut diperbanyak," katanya.

Karena jika dilakukan penggandaan atau foto copy berulang-ulang dari kartu EKTP dipastikan akan merusak sistem atau chip yang telah tertanam didalamnya sehingga sejumlah data yang ada tidak bisa terbaca oleh komputer. "Sebaiknya EKTP di-scan, kemudian hasil scan itu dipakai untuk digandakan lagi," katanya memberikan solusi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement