Selasa 07 May 2013 18:47 WIB

Mobil 'Cewek Gebetan' Fathanah Disita KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Fathanah. KPK melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil yang dimiliki seorang perempuan bernama Tri Kurnia Puspita yang diberikan Fathanah.

 

"KPK melakukan penyitaan terhadap mobil Honda Freed bernomor polisi B 880 LAA," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

Mobil tersebut telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Mobil itu dibawa penyidik KPK dari rumah mewah milik Tri Kurnia di Jalan Margasatwa, Jakarta Selatan. Selain mobil, KPK juga menyita sebuah gelang merk Hermes senilai Rp 70 juta dan jam tangan Rolex yang harganya lebih dari Rp 10 juta.

Tri Kurnia baru mengaku kepemilikan barang-barang itu merupakan pemberian dari Ahmad Fathanah setelah diperiksa pada Senin (6/5) lalu. Tri Kurnia menjadi saksi dalam kasus dugaan TPPU untuk tersangka Ahmad Fathanah.

"Penyitaan ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka AF," tegasnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement