REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bappilu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dono Pratomo mengatakan, 492 berkas bacaleg yang diserahkan telah dilengkapi dokumen yang disyaratkan KPU. "Bisa dicek sendiri tidak ada satu pun yang tidak punya berkas," ujar Dono, Selasa (7/5).
Karenanya, PKS perlu melakukan klarifikasi dengan KPU terkait formulir BB-8 dan BB-9. Artinya, jika kasus secara pendidikan tidak mengambil sarjana hukum tapi tidak ada kaitannya dengan advokat.
"Kami tidak mencantumkan hal tersebut. Kami sudah bicara dengan KPU pada prinsipnya BB-8 dan BB-9 itu terkait dengan kondisi tertentu," kata dia.
Lebih lanjut Dono mengatakan, banyak bacaleg PKS tidak berprofesi sebagai advokat namun tidak mencantumkan form BB-8. Oleh KPU itu dianggap tidak memenuhi syarat. Sehingga tidak memenuhi syaratnya 492 berkas bacaleg PKS pada prinsipnya karena adanya kekurangan di formulir BB-8 dan BB-9.