Selasa 07 May 2013 15:01 WIB

Aher: Pergub Ahmadiyah Mengatur Larangan Penyebaran

Ahmad Heryawan
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, menegaskan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah, mengatur tentang larangan penyebaran ajaran yang salah, bukan melarang beribadah.

"Bukan (melarang untuk beribadah), Pergub itu mengatur larangan penyebaran ajaran yang salah," kata Ahmad Heryawan ketika dimintai pendapatnya tentang pengrusakan terhadap Masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya, di Aula Pusdai Jabar Kota Bandung, Selasa (7/5).

Aher, demikian ia biasa disapa, menyayangkan aksi kekerasan yakni berupa pengrusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Wanisagara, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Ahad (5/5).

Menurut Aher, meski sudah ada Pergub, fatwa MUI dan SKB Tiga Menteri yang mengatur tentang Jamaah Ahmadiyah, bukan berarti kekerasan diperbolehkan kepada siapa pun meski diduga ada pelanggaran. "Oleh karena itu, kekerasan yang terjadi di Tasikmalaya juga salah," ujar Aher.

Terkait adanya masukan dari DPRD Jawa Barat yang meminta agar Pergub Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah diganti dengan Perda, Heryawan menilai belum perlu dibuat Perda yang bersifat lebih mengikat dan tegas.

"Pergub juga mengikat semua elemen kan, sudah. Ya kita lihat nanti, yang penting Pergub di lapangan dilaksanakan dulu dengan baik dan berdampak positif, baru kita evaluasi," katanya politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement