REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang sudah menerapkan larangan fotokopi e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rd Rina Hernaningsih mengatakan sejauh ini sudah menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri bernomor 471.13/1826/SJ dan tertanggal 11 April 2013 tersebut.
“Saya saat ini masih mengacu pada surat edaran ini yang menyatakan e-KTP tidak boleh difotocopi, distapler dan dilipat,” katanya kepada Republika, Selasa (7/5).
Akan tetapi, dia belum dapat menerapkan adanya informasi yang menyatakan e-KTP boleh difotocopi hanya satu kali. Sebab belum menerima surat edaran dari Kemendagri tentang hal tersebut.
Dalam surat edaran tersebut juga menyatakan kepada instansi, perusahaan maupun BUMN diharapkan segera menyediakan fasilitas untuk Card Reader e-KTP sebelum 2014. Sebab terhitung tanggal 1 Januari 2014 semua KTP non elektronik sudah tidak berlaku lagi.
Kadisdukcapil mengatakan sejauh ini sedang mempercepat proses pembuatan e-KTP. Disdukcapil bertugas untuk merekam pencatatan sementara yang mencetak dilakukan oleh Kemendagri. “Harusnya awal Juli sudah terekam semua, dan Oktober e-KTP sudah bisa didistribusikan oleh Kemendagri, ” paparnya.
Ia menambahkan akan melakukan sosialisasi tentang peraturan e-KTP tersebut pada Rabu (8/5) kepada seluruh Kasie Pemerintahan dari 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang. Hal itu untuk disampaikan kepada tiap kelurahan dan seluruh masyarakat.