Selasa 07 May 2013 12:38 WIB

Kemenhut Kembali Terbitkan Izin Restorasi Ekosistem

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Kawasan Restorasi Hutan Harapan
Foto: ANTARA
Kawasan Restorasi Hutan Harapan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  PT Gemilang Cipta Nusantara berhasil mendapatkan izin konsesi dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut). Anak usaha dari PT  Riau Pulp and Paper (RAPP) ini secara legal bisa mengelola kawasan rawa gambut seluas 20.265 hektare (ha) di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu- restorasi ekosistem ini berlaku selama 60 tahun.

Hingga saat ini Kemenhut baru menerbitkan lima izin restorasi ekosistem. Mentri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan terdapat kriteria yang ketat dalam pemberian izin. Kemenhut telah menerima permohonan restorasi ekosistem sekitar 40 unit. "Memang baru 5 perusahaan yang memenuhi kriteria," ujar Menhut, Selasa (7/5).

Lembaga nirlaba Restorasi Eskosistem Riau (RER) ditunjuk untuk memimpin program restorasi. Total hutan gambut di Semenanjung Kampang mencapai 67 ribu ha. General Manager RER Anthony Greer  mengatakan akan melibatkan masyarakat lokal untuk kegiatan restorasi dan melindungi area konservasi. Selain itu RER akan membuat cadangan hutan gambut secara bertahap.

Asia Pasific Resources Internasional Limited (APRIL) sebagai induk usaha dari PT RAPP akan menggulirkan dana investasi sebesar 7 juta dolar AS. Dana ini dikucurkan untuk kegiatan restorasi dalam durasi tiga tahun, mulai dari 2013 hingga 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement