Senin 06 May 2013 23:09 WIB

Asyik Isap Ganja, Empat Nelayan Sumbar Diciduk Polisi

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK, SUMBAR -- Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap lima orang tersangka pemakai daun ganja di salah satu warung di Aia Bangih Keecamatan Sungai Beremas.

"Para tersangka kita amankan Senin sore ketika sedang asik mengonsumsi daun ganja," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Prabowo Santoso didampingi Kasubag Humas AKP Mudassir, Senin malam.

Dia mengatakan, kelima tersangka itu adalah Kiki Putra (28), Afiz Al Amin (22), Dodi Hendra (24), Hasbi Hardian (24), dan berinsial FA (17) salah satu pelajar agama di Aia Bangih.

Mereka ini berprofesi sebagai nelayan, dan salah satu dari mereka ada yang berstatus pelajar. Bahkan Kiki Putra juga sudah pernah melakukan perbuatan yang sama beberapa tahun lalu dan telah divonis hukuman penjara.

Dia menjelaskan penangkapan terhadap kelima tersangka berkat kerjasama antara pihak kepolisian dan perangkat Nagari (desa adat) Aia Bangih. Tempat kejadian peristiwa (TKP) sering dijadikan warga sebagai tempat mengkonsumsi narkoba jenis ganja kering.

"Berkat informasi masyarakat maka polisi berhasil menangkap kelima pelaku," katanya.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kelima tersangka setelah tim Polres Pasaman Barat dan Polsek Aia Bangih turun langsung ke lapangan dan melakukan pengintaian terhadap pelaku yang dicurigai sedang mengkonsumsi ganja.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu kg ganja yang sudah siap edar. Saat ini pelaku berada di Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement