Senin 06 May 2013 22:05 WIB

Terdakwa Korupsi Alquran Dituntut 12 Tahun

Percetakan Alquran
Foto: Republika
Percetakan Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa 1 Zulkarnaen Djabbar dan terdakwa 2 Dendy Prasetia zulkarnaen Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5).

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan terdakwa 2 yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Zulkarnaen Djabar adalah anggota non-aktif Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.

"Hal yang memberatkan terdakwa 1 adalah sebagai wakil rakyat seharusnya tidak memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, sedangkan terdakwa 2 seharusnya tidak memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki terdakwa 1, kedua terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tambah KMS Roni.

Sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp14,39 miliar yang berasal dari nilai kerugian negara berdasarkan pasal 18.

Denda tersebut dikurangi uang yang sudah dikembalikan kepada negara Rp210 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah vonis sah maka harta kedua terdakwa akan dilelang. Bila harta tidak mencukupi maka akan dipidana penjara masing-masing 3 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement