Senin 06 May 2013 21:28 WIB

Realisasi Monorel Tunggu Peraturan Presiden

Sejumlah kendaraan melintas di dekat pondasi besi proyek monorel yang mangkrak di Jalan HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Sejumlah kendaraan melintas di dekat pondasi besi proyek monorel yang mangkrak di Jalan HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN--Saat ini contoh gerbong kereta monorel dan stasiun desain karya konsorsium BUMN sudah diluncurkan di kantor PT Industri Kereta Api (INKA) di Kota Madiun, Jawa Timur. Hanya saja realisasinya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, mengatakan, penggunaan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum monorel Jabodetabek adalah demi memudahkan rekomendasi dan perizinan pemerintah daerah.

"Sebab monorel tersebut adalah lintas wilayah mulai dari Jakarta, Bekasi, dan Bogor. Rencana rute yang akan ditempuh adalah, Cibubur-Cawang, Bekasi Timur-Cawang, dan Cawang-Kuningan," ujar Bambang saat melakukan peninjauan fisik monorel di PT INKA, Madiun, Senin (6/5).

Menurut dia, saat ini perizinan sudah masuk ke kantor Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian. Perpres proyek akan memberikan kewenangan kepada konsorsium BUMN untuk mengerjakan proyek tanpa melalui lelang.

"Karena melibatkan beberapa departemen, maka peraturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," kata Bambang kepada wartawan.

Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk (ADHI), Kiswo Darmawan, sebagai ketua dari konsorsium BUMN, mengatakan, untuk beroperasi monorel Jabodetabek membutuhkan tiga hal tahap,  yakni, legalitas bisnis, teknik permesinan dan regulasi.

"Legalitas bisnis sudah. Engineering juga sudah, dengan peluncuran tersebut diharapkan ada masukan untuk perbaikan produk nantinya. Tinggal nunggu regulasinya agar mendapatkan izin laik jalan," kata Kiswo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement