Senin 06 May 2013 21:25 WIB

Monorel Jabodetabek Tunggu Peraturan Presiden

  Prototipe monorel buatan PT Melu Bangun Wiweka di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Selasa (29/1).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Prototipe monorel buatan PT Melu Bangun Wiweka di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Selasa (29/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Realisasi monorel rute dalam kota di wilayah Jabodetabek karya konsorsium BUMN masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

Contoh gerbong dan stasiun monorel tersebut telah diluncurkan di kantor PT Industri Kereta Api (INKA) di Kota Madiun, Jawa Timur. Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono, mengatakan, penggunaan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pembangunan monorel Jabodetabek adalah untuk memudahkan mendapat rekomendasi dan perizinan pemerintah daerah setempat.

Sebab, kata Bambang, monorel tersebut adalah lintas wilayah mulai dari Jakarta, Bekasi, dan Bogor. "Rencana rute yang akan ditempuh adalah, Cibubur-Cawang, Bekasi Timur-Cawang, dan Cawang-Kuningan," ujar Bambang saat melakukan peninjauan fisik monorel di PT INKA, Madiun, Senin (6/5).

Menurut Bambang, saat ini perizinan sudah masuk ke kantor Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian. Perpres proyek akan memberikan kewenangan kepada konsorsium BUMN untuk mengerjakan proyek tanpa melalui lelang.

"Karena melibatkan beberapa departemen, maka peraturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," kata Bambang kepada wartawan.

Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk (ADHI), Kiswo Darmawan, sebagai ketua dari konsorsium BUMN, mengatakan, untuk beroperasi monorel Jabodetabek membutuhkan tiga hal tahap. Yakni, legalitas bisnis, 'engineering', dan regulasi.

"Legalitas bisnis sudah. 'Engineering' juga sudah, dengan peluncuran tersebut diharapkan ada masukan untuk perbaikan produk nantinya. Tinggal nunggu regulasinya agar mendapatkan izin laik jalan," kata Kiswo.

Ia mengatakan, perpres bisa cepat keluar jika pemerintah telah mempunyai peraturan menteri (permen) yang mengatur tentang integrasi antarmoda yang dimaksud. "Permen tersebut sudah dibuat, saat ini tinggal menunggu hasil dari keperluan pemerintah daerah dan departemen masing-masing. Setelah itu semua ada, Presiden bisa teken," kata Kiswo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement