Senin 06 May 2013 16:55 WIB

Hakim Tunda Putusan Gugatas atas PD Pasar Jaya

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dewi Mardiani
Peserta unjuk rasa di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta. (Republika/Wihdan Hidayat)
Peserta unjuk rasa di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta. (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk kasus gugatan PT Priamanaya Djan Internasional terhadap PD Pasar Jaya belum siapkan putusan pada Senin (6/5) siang. Putusan akan dibacakan, Selasa (21/5).

Kuasa Hukum PD Pasar jaya, Taufik Basri, mengatakan, PD Pasar Jaya akan mengikuti prosedur hukum. Mereka akan menunggu hasil putusan yang akan dibacakan. Ia meyakinkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mendukung penuh langkah badan usaha milik daerah (BUMD) itu. ‘’Ini adalah bentuk tanggung jawab kami atas aset daerah yang kami kelola,’’ kata Taufik.

PT Priamanaya merupakan pengelola kompleks pertokoan di Pasar Tanah Abang Blok A. Kontrak kedua pihak harusnya diperpanjang selama pertokoan belum terjual 95 persen.  Kontrak yang dibuat untuk lima tahun sejak tahun 2003 itu diperpanjang pada 2008 hingga 2009 karena target penjualan tidak tercapai.

Kontrak kemudian kembali diperpanjang untuk lima tahun kemudian. Namun pada 1 April 2011, PD Pasar Jaya memutuskan kontrak atas pertimbangan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). Hasil audit BPKP menunjukkan adanya kemungkinan kerugian PD Pasar Jaya sebesar Rp 179 miliar jika kontrak diteruskan. Pertokoan yang harusnya dijual oleh PT Priamanaya, ternyata disewakan. Atas dasar itu PD Pasar Jaya memutuskan kontrak.

Hingga saat ini, Blok A Pasar Tanah Abang masih dikelola PT Priamanaya. Pengelolaan itu dianggap ilegal oleh PD Pasar Jaya setelah 1 April 2011. ‘’Kami sudah pernah meminta PT Priamanaya untuk memindahkan pengelolaan, namun tidak direspon,’’ kata Taufik. Kuasa Hukum PD Pasar Jaya juga menyayangkan sikap PT Priamanaya yang tidak memahami aturan BUMD dan pemerintah daerah, termasuk hasil audit BPKP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement