Senin 06 May 2013 16:25 WIB

Fotokopi e-KTP, Unit Kerja Bakal Kena Sanksi

Mendagri Gamawan Fauzi
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang memanfaatkan e KTP dengan card reader. Surat tersebut menegaskan perlakuan fotokopi dan stepler, dan perlakuan lainnya dapat merusak fisik e KTP. 

"E-KTP tidak diperkenankan di fotokopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap","kutip surat tersebut.

Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat masih memberlakukan hal tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Mendagri, hal tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP. Mendagri mengedarkan surat itu kepada Para Menteri, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia/para pimpinan Bank, Para Gubernur hingga para Bupati/Walikota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement