Ahad 05 May 2013 14:37 WIB

Polresta Tangerang: Tak Ada Brimob Ancam Buruh

Rep: Noey Nurhamidah/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Ribuan buruh berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut 'May Day' di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5).   (Republika/Yasin Habibi)
Ribuan buruh berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut 'May Day' di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga menuturkan, tidak ada bukti tentang adanya dua oknum Brimob yang mengancam para buruh.

 “Tidak ada Brimob atau oknum tertentu yang terlibat, saya tidak tahu mengapa ada dugaan tersebut,” katanya, di Tangerang, Ahad (5/5). Menurutnya, pihak Polresta akan menindak tersangka berdasarkan BAP yang sudah ada.

Sejauh ini, terdapat lima tersangka yang terlibat dalam tindakan penganiayaan kepada puluhan buruh tersebut. “Sesuai fakta yang kita terima, perlakuan buruk kepada buruh dilakukan keempat mandor dan pemilik perusahaan, itu yang terbukti saat ini,” tuturnya.

Menurutnya kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan pada tempat yang berbeda yaitu di Polsek Balaraja, Polsek Cikupa, Polsek Tigaraksa, Polsek Curug, dan Polresta Tangerang. Penahanan di tempat yang berbeda bertujuan agar tidak adanya koordinasi dari sesama tersangka.

Adapun kelima tersangka tersebut adalah Yuki Irawan (41), selaku pemilik pabrik dan perusahaan, Tedi Sukarno (35), Sudirman alias Dirman (34), Jaya alias Rojaya alias Mandor Poldes (34), Nurdin alias Umar (25) keempatnya adalah selaku mandor dari pabrik tersebut.

Berdasarkan penyelidikan dan rekonstruksi dari 83 adegan terbukti kelima tersangka melakukan tindakan penganiayaa. Semua tersangka terjerat pasal 333 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement