REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami korban malapraktik RS Persahabatan, Pandopotan Manurung kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Bersama dua kuasa hukumnya, Pandapotan melaporkan Direktur Rumah Sakit Umum Persahabatan berinisal MS.
Laporan tersebut mengenai fakta yang tidak sesuai yang dilaporkan MS kepada publik melalui media massa. "Laporan ini terkait pernyataan kepada publik oleh MS," kata Kuasa Hukum pelapor, Yasher Panjaitan di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5).
Yasher mengatakan, pihak rumah sakit menyatakan hal tidak sesuai fakta. Kliennya tidak pernah diberikan penjelasan mengenai risiko fatal dari pilihan tindakan medis dari pihak Rumah Sakit.
Risiko seperti kematian tidak pernah sampai ke telinga suami korban. Oleh sebab itu Yaser berang dengan fakta yang tidak sesuai tersebut. "Kita ada barang bukti dari media online dan koran," katanya.
Yaser mengatakan, dalam fakta yang tidak sesuai tersebut ialah pihak rumah sakit menyatakan, sudah memebrikan dua alternatif pilihan tindakan medis pada penanganan Anna Marlina.
Akhirnya dokter melakukan operasi, dengan persetujuan dari suami dari maksud dua pilihan tindakan medis. Namun, Anna Marlina kondisinya kian menurun setelah kelenjar tiroidnya dioperasi yang kedua kali oleh dokter berinisial BHS yang menyebabkan dia meninggal.