Jumat 03 May 2013 21:09 WIB

'Uang Fathanah untuk Ayu Azhari Diberikan Empat Tahap'

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).
Foto: Antara
AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ayu Azhari, Fahmi Bachmid akhirnya mengakui kliennya pernah menerima uang dari Ahmad Fathanah sebesar Rp 20 juta dan 1.800 dolar AS.

Uang tersebut diterima Ayu dalam empat tahap."Uang itu dikasih dalam empat tahap. Jadi kalau ketemu, ngobrol lama, pulangnya dikasih duit," kata Fahmi Bachmid yang dihubungi Republika, Jumat (3/5).

Fahmi menjelaskan, pemberian uang itu terdiri dari pemberian pertama sebesar 800 dolar AS, tahap kedua sebesar 1.000 dolar AS dan tahap ketiga sebesar Rp 10 juta. Pemberian uang dalam tiga tahap ini diberikan secara tunai oleh Fathanah.

Sedangkan pada pemberian terakhir sebesar Rp 10 juta, Fathanah mengirimkannya melalui rekening salah seorang anak Ayu Azhari yaitu excel Gondokusumo. Fathanah menjanjikan akan mengorbitkan anak sulung Ayu Azhari dengan ikut tampil di acara pemilukada untuk PKS.

Pemberian uang ini dilakukan selama empat kali pertemuan di beberapa tempat seperti di Plaza Senayan dalam jangka waktu antara 4-9 Desember 2012. Setelah itu, Fathanah tiba-tiba menghilang dan tidak ada kejelasan pekerjaan yang dijanjikan kepada kliennya.

Fathanah juga tidak menjanjikan komitmen harga yang akan diberikan kepada Ayu untuk mengisi beberapa acara tersebut. Kesepakatan kontrak, lanjut Fahmi, juga tidak dilakukan oleh Fathanah.

"Jadi bukannya kita tidak mau menjelaskannya. Ayu sudah menjelaskan semuanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Saya sudah suruh (Ayu) ngecek lagi apa ada lagi dari Fathanah, kalau ada nanti di-print out untuk diserahkan kepada KPK," tegasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement