REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Susno Duadji tampaknya total mengubah gaya perlawanan hukum untuk meraih keadilan atas nasib yang menimpanya. Setelah menyerahkan diri pada Kamis (2/5) malam, mantan Kapolda Jawa Barat itu akan menempuh jalur legal selanjutnya.
Dalam pesannya yang dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didik Darmanto, Susno berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Pak Susno pesan kepada saya akan mengajukan upaya PK atas proses hukum dirinya," kata Didik di Jakarta, Jumat (3/5).
Upaya ini tentu menjadi tolak balik dari sikap Susno selama ini. Setelah hampir sepanjang tahun ini menolak dieksekusi, Susno akhirnya mau menempuh jalur seharusnya dalam mendapatkan keadilan.
Melihat langkah Susno, Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah berujar langkah menyerahkan diri tersebut sangat tepat. Menurutnya, kini Susno dapat dengan sah di mata hukum melakukan perlawanan.
Pria bergelar professor ini bahkan mengatakan Susno bisa terus melaju dengan tidak hanya mengandalkan PK. "Ajukan saja grasi. Dulu kan dia melaporkan petinggi Polri yang korupsi, tapi laporannya tidak digubris dan malah dia yang dicari-cari kesalahan," ujar Andi kepada Republika.
Seperti diketahui, setelah sepekan menghilang sejak eksekusi paksa terakhir yang dilakukan kepadanya, Susno muncul menyerahkan diri ke kejaksaan. Susno yang ditetapkan sebagai buronan sejak Senin (29/4) lalu mengaku ingin menegakkan hukum.
Menurut Susno, usaha pelariannya selama ini ia katakan sebagai bagian dari pengumpulan timing yang tepat untuk menghadapi rangkaian proses hukum selanjutnya.